CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Selain menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sang Menantu Muhammad Hanif Alatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat.
Sang dokter didakwa bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab DNA dituntut dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Andi bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (03/06/2021).
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menilai hal yang memberatkan di antaranya keterangan Andi yang menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat.
Ia juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena tidak melaporkan hasil tes swab PCR HRS saat dirawat ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Terdakwa seorang dokter dan juga sebagai Direktur Utama RS UMMI telah bersikap tidak patut. Hal meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujar JPU.
Disebutkan JPU, Dirut RS UMMI Bogor ini dijerat dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar JPU.
Sebelumnya dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor JPU menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara, sementara sang menanti Muhammad Hanif Alatas dituntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Dimanana HRS disebut telah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6). (Ifand)