Dinas Pendidikan Kota Tangerang Minta PPDB Dilakukan Secara Daring

Kamis 03 Jun 2021, 20:25 WIB
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin. (foto: Fernando Toga)

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin. (foto: Fernando Toga)

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir

CPDB jenjang SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). (toga/tha)

Berita Terkait

Banten Siap Laksanakan PPDB Online

Senin 07 Jun 2021, 21:03 WIB
undefined
News Update