CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Rizieq Shihab bakal kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hal itu terjadi setelah keduanya sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan warga di Petamburan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan berkas memori banding kedua pihak ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terhitung sejak pernyataan banding berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," katanya, Rabu (2/6).
Dikatakan Alex, saat ini JPU sendiri lebih dulu mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya pada Jumat (28/5) lalu atau satu hari setelah sidang putusan digelar.
Sementara tim kuasa hukum Rizieq secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/6).
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.
Ditambahkan Alex, berkas memori banding disampaikan tim kuasa hukum Rizieq, baru mengajukan banding pada perkara kerumunan Petamburan.
Sementara JPU mengajukan banding atas perkara kerumunan warga di Petamburan berkas nomor 221, 222, dan 226 yang merupakan berkas untuk Rizieq di perkara kerumunan Megamendung, Bogor.
"Karena besok hari terakhir, jadi masih bisa mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Atas hal itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara atas pelanggaran yang dilakukan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan, Rizieq terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Hal yang sama juga diberikan kepada kelima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). (ifand)