Pemkot Tangerang Berikan Kuota 10.600 Siswa yang Akan Masuk Sekolah di Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021-2022

Rabu 02 Jun 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi Sekolah. (Fernando Toga)

Ilustrasi Sekolah. (Fernando Toga)

2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B 

CPDB jenjang SD:

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021 

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun 

3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog 

4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir 

CPDB jenjang SMP: 

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 

2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli 

3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). (toga)

News Update