Habib Rizieq Hanya akan Banding dalam Kasus Kerumuman di Petamburan, Ini Alasannya

Rabu 02 Jun 2021, 20:33 WIB
Habib Rizieq Shihab. (foto: ist)

Habib Rizieq Shihab. (foto: ist)

Hal yang sama juga diberikan kepada kelima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (ifand)

Berita Terkait
News Update