Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan warga di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp20 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan, HRS bersalah atas kerumunan saat peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Dimana kerumunan sekitar 3.000 warga yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," katanya, Kamis (27/5). (ifand)