Korban yang pikirannya sudah berada di alam bawah sadar karena terpengaruh hipnotis dari kedua tersangka melalui bualannya, dengan entengnya menyerahkan motor serta dompet yang berisi STNK dan kartu identitas.
Setelah hartanya berhasil dikuasai, lalu para tersangka menyuruh korban berjalan kaki sejauh 100 meter tanpa menoleh kebelakang.
Setelah berjalan kaki sekitar 7 langkah, korban tiba-tiba tersadar dan menoleh kebelakang, dan langsung lari mengejar tersangka.
Akhirnya, salah satu tersangka RPA berhasil dibekuk oleh korban dan warga yang kemudian diarak ke Mapolsek Koja.
Kemudian anggota Polsek Koja melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan berhasil menangkap tersangka IAM.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (yono)