CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang calo berinisial PP (41) terancam kurungan penjara selama 6 tahun sesuai Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Tersangka calo yang biasa beroperasi di Merak terancam penjara lantaran tertangkap memalsukan surat keterangan mudik saat larangan mudik berlaku.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan penangkapan terhadap calo berinisial PP berawal dari informasi masyarakat. Pelaku menjual surat keterangan palsu ke pemudik yang diputarbalik oleh polisi di pos penyekatan.
"Jadi dari informasi masyarakat kami menerima beberapa laporan ada calo yang memalsukan surat keterangan mudik," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan saat Press Conference di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).
Pelaku mendapatkan surat tersebut awalnya dari seorang pemudik atas nama Nanda warga asal Lampung. Usai mendapat salinan dari pemudik, pelaku menggandakan surat keterangan itu untuk dijual kembali ke pemudik lain.
Oleh pelaku, surat itu dimodifikasi sesuai nama pemesan. Pelaku menjual surat keterangan palsu Rp200 ribu.
"Setelah kami turun, kami temukan ada satu pelaku yang menjual surat berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah lampung difotokopi kemudian di tipe x diganti untuk orang lain," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan palsu dan uang tunai dari tangan pelaku.
"Kemudian setelah ditangkap, diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kapolres. (kontributor banten/rahmat haryono)