TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan telah menangkap dua pelaku penyekapan terhadap remaja wanita berinisial A (16) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"Sudah diamankan di Polres tadi sore. Tersangkanya dua orang (suami istri) itu," ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Iman menuturkan, dua tersangka itu menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) atau melayani pria hidung belang.
"(Tersangka) menjual anak itu. Sudah beberapa kali. Sudah dua sampai tiga kali dijual sama itu," ungkapnya.
Karenanya, Iman menyebut, tersangka dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara untuk dugaan penganiayaan sedang diselidiki.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja wanita berinisial A (16) disekap dan dianiaya di wilayah Ciputat Tangerang Selatan.
Remaja wanita itu disekap berhari-hari di sebuah kos-kosan, Gang Bhinneka, Jalan IR H Juanda, RT 01 RW 01, Ciputat.
Paman korban S (54) membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, peristiwa penyekapan itu baru terungkap saat ada seorang saksi memberitahukan kepada ponakan, pada Sabtu (29/5).
"Ada saksi yang beritahukan kepada Elsa ponakan saya bahwa dia (A) disekap. Diberitahu alamat penyekapannya di wilayah Ciputat," ujarnya ditemui di kediamannya, Jombang, Tangerang Selatan, Senin (31/5/2021).(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)