Oleh: Annisa Syafitri
LIBUR Lebaran Idulfitri 1442 H kemarin membuat sebagian masyarakat perkotaan di seluruh Indonesia, melakukan aktivitas mudik yang sudah tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk pulang menjumpai sanak saudaranya di kampung halaman.
Sebagian tetap nekat melakukan tradisi tersebut, walaupun dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pemerintah melakukan perjalanan larangan mudik, karena meningkatnya kasus covid-19 pada tahun ini.
Namun, masih saja ada masyarakat yang lolos dari penyekatan di perbatasan dan jalur-jalur penting pos penyekatan dan pemantauan.
Masyarakat yang kembali dari mudik diwajibkan membawa surat swab negatif covid-19.
Pemerintah melakukan penyelenggaraan swab gratis di beberapa kelurahan di Jakarta dan di perbatasan pintu masuk tol kawasan penyanggah Jakarta.
Pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2020, menimbang penetapan kedaruratan wabah Covid-19.
Masyarakat wajib patuh pada aturan yang keluar sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam pandemi virus Corona, wajib mematuhi protokol kesehatan dan melakukan karantina diri bila seseorang terindikasi terpapar virus berbahaya tersebut yang terjadi saat ini selama 14 hari, dan dilakukannya swab PCR pada penderita.
Pemerintah memperpanjang pelaksanaan mandatory check di sejumlah titik penyekatan pemudik.
Jumlah pemudik yang kembali ke Jawa juga baru tercatat 59.967 orang.
Selain itu, dari pemeriksaan tes genose terhadap 340.047 pemudik juga ditemukan 6.925 orang terindikasi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan pemerintah dengan pengecekan random testing acak di beberapa terminal. (*)
Penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM).