JPU Ajukan Banding Terkait Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap John Kei

Kamis 27 Mei 2021, 17:06 WIB
John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: cr01).

John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (foto: cr01).

Adapun, hal-hal yang memberatkan Joh Kei yakni perbuatam meresahkan masyarakat, dan tidak berterus terang.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni John Kei merupakan tulang punggung keluarga dan sopan selama mengikuti persidangan.

Sebelumnya dalam dakwaan, John Kei dikenakan lima pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lalu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 170 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 2 auat 1 UU Darurat RI tentang kepemikikan senjata api dan senjata tajam.

Namun dalam putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 tentang Pengeroyokan. (CR01).

News Update