PASAR REBO, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, membuka dua posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Posko yang disiapkan itu untuk mengatasi masalah nomor induk kependudukan (NIK) calon murid tidak terdaftar dan NIK ganda.
Kasi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Puji Yanti mengatakan, pihaknya menyiapkan dua posko dalam proses PPDB.
Hal itu untuk menampung pengaduan wali murid yang mengalami masalah administrasi kependudukan saat mendaftarkan anaknya sekolah.
"Posko kami siapkan di Gedung SMPN 103 Cijantung dan SMKN 26 Rawamangun," katanya, Rabu (26/5/2021).
Dikatakan Puki, kedua posko Sudin Dukcapil Jakarta Timur, bakal beroperasi penuh pada Senin (31/5), dengan dijaga empat petugas guna melayani pengaduan warga.
Siaganya petugas untuk mengatasi maslaah yang kerap muncul dalam pendaftaran online terkait NIK calon murid tidak terdaftar dan NIK ganda.
"Nanti petugas akan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru atau melakukan konsolidasi soal NIK anak yang akan masuk sekolah," ujarnya.
Para orangtua yang datang melapor ke posko Sudin Dukcapil, sambung Puji, diimbau mempersiapkan berkas administrasi, di antaranya akta lahir anak, kartu keluarga dan data administrasi kependudukan lain.
Hal itu untuk memudahkan verifikasi data sehingga nantinya bisa segera di proses.
"Mudah-mudahan masalah seperti tahun lalu sehingga keberadaan posko tak terlalu diperlukan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah II, Putoyo menambahkan, pada PPDB tahun ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menerima siswa domisili luar DKI karena masalah kuota sekolah yang ada.
"PPDB kali ini hanya untuk masyarakat DKI Jakarta, karena kuota masih kurang. Sehingga tidak menerima siswa dari luar DKI, kecuali orang tuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta," imbuhnya
Untuk jalur penerimaan siswa baru dalam PPDB DKI Jakarta, sambung Putoyo, adalah melalui jalur prestasi, yakni khusus bagi anak yang memiliki prestasi di bidang olahraga, kesenian, pendidikan dan prestasi lain.
Jalur khusus bagi keluarga tidak mampu, jalur zonasi bagi anak yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah, dan jalur anak yang orangtuanya pindah domisili karena keperluan dinas kerjanya.
"PPDB dilakukan secara online, diharapkan masyarakat dapat melakukannya dengan baik dan bisa menggunakan handphone untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah secara online," tukasnya. (ifand)