Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Timur Wilayah II, Putoyo menambahkan, pada PPDB tahun ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menerima siswa domisili luar DKI karena masalah kuota sekolah yang ada.
"PPDB kali ini hanya untuk masyarakat DKI Jakarta, karena kuota masih kurang. Sehingga tidak menerima siswa dari luar DKI, kecuali orang tuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta," imbuhnya
Untuk jalur penerimaan siswa baru dalam PPDB DKI Jakarta, sambung Putoyo, adalah melalui jalur prestasi, yakni khusus bagi anak yang memiliki prestasi di bidang olahraga, kesenian, pendidikan dan prestasi lain.
Jalur khusus bagi keluarga tidak mampu, jalur zonasi bagi anak yang berdomisili di lingkungan sekitar sekolah, dan jalur anak yang orangtuanya pindah domisili karena keperluan dinas kerjanya.
"PPDB dilakukan secara online, diharapkan masyarakat dapat melakukannya dengan baik dan bisa menggunakan handphone untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah secara online," tukasnya. (ifand)