Disinggung terkait kesiapan Gubernur Banten jika dipanggil Kejati, Agus mengatakan, ada kewajiban setiap warga negara bahwa pada saat dibutuhkan menjadi saksi karena dianggap berpengetahuan.
"Ini kewajiban yang tercantum dalam KUHP," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)