Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Siap Disidangkan

Selasa 25 Mei 2021, 19:41 WIB
Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: poskota/fernando toga)

Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. (foto: poskota/fernando toga)

Merasa dirugikan, lanjut Yusri, pihak perusahaan dan warga langsung membuat laporan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan. 

"10 Februari 2021 warga dan perusahaan tersebut membuat laporan. Ini lah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Metro Tangerang Kota, dan berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut. Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," tuturnya.

Dirinya mengaku berdasarkan hasil penyelidikan, semua surat yang dimiliki kedua pelaku merupakan palsu.

"Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata," jelasnya. (toga)

Berita Terkait
News Update