Personel Satpol PP Kota Serang saat mendatangi Kantor Wali Kota Serang. (foto: ist)

Regional

Puluhan Satpol PP Kota Serang Geruduk Kantor Wali Kota, Pertanyakan Kuota P3K

Senin 24 Mei 2021, 20:29 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pertanyakan kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibuka Kota Serang, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggeruduk Kantor Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin (24/5/202).

Awalnya anggota Satpol PP mengadukan aspirasi ke Kantor BPKESDM. Namun karena tidak mendapatkan jawaban, anggota Satpol PP berstatus honorer ini datang ke Kantor Wali Kota Serang dan menemui Sekda, Nanang Saefudin.

Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, kedatangan anak buahnya ke Puspemkot menanyakan formasi P3K memang tidak bisa dibendung.

Mereka datang dengan niat mempertanyakan kejelasan status. Karena dari 420 formasi yang dibuka untuk P3K, tidak terdapat formasi untuk Honorer Satpol PP.

"Aspirasi ini memang kawan-kawan menanyakan formasi P3K. Memang mereka khawatir, namanya juga sudah lama bekerja di Satpol PP, sudah mengabdi belasan tahun, jadi mereka menanyakan," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP.

Kusna mengaku, pihaknya jauh sebelum kuota dikeluarkan oleh Kemenpan-RB telah mengusulkan 96 formasi P3K untuk Honorer Satpol PP. Namun dari 420 formasi P3K yang dibuka, tidak satupun formasi disetujui.

"Kami juga ngusulin dari sini (Satpol PP) ada sekitar 96 orang (honorer), yang sudah senior, sudah mengabdi sejak Kota Serang berdiri. Kami usulin ke Kemenpan-RB. Sekarang P3K yang dibuka guru honorer 350 formasi dan 70 untuk bidang teknis," tuturnya.

Sejauh ini yang diketahui, kata Kusna, formasi P3K untuk 350 guru honorer ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan 70 formasi merupakan kewenangan daerah. Formasi bidang teknis inilah yang ditanyakan honorer Satpol PP dibuka untuk apa saja.

"Kalau dari sana guru saja, 350 formasinya. Selebihnya tanggung jawab pemda. Nah, nggak tahu dari 70 formasi itu disisakan untuk Satpol PP atau tidak," paparnya.

Pihaknya berharap dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K dapat mengakomodir tenaga honorer Satpol PP menjadi P3K dan dilakukan bertahap. Karena pada 2023, status honorer akan dihapuskan.

"Harapan saya bisa terakomodir lah. Tidak harus 96 formasi, tetapi bisa bertahap. Kalau ada yang bisa mengikuti (perekrutan P3K), paling tidak bertahap, 10 atau 20 orang. Bisa lah diakomodir di tahun ini. Kawan-kawan ini berharap hanya P3K, karena CPNS sudah tidak bisa masuk lagi persyaratannya," harapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Pertanyakan Kuota P3Ksatpol-pp-kota-serangKantor Wali Kota SerangbantenSatpol PP Kota Serang Geruduk Kantor Wali Kotaposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor