Puluhan Karyawan PT AEP Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Ada Apa?

Rabu 02 Jun 2021, 18:05 WIB
Puluhan karyawan PT Angsa Emas Cilegon Perdana saat unjuk rasa di kantor Wali Kota Cilegon. (foto: rahmat haryono)

Puluhan karyawan PT Angsa Emas Cilegon Perdana saat unjuk rasa di kantor Wali Kota Cilegon. (foto: rahmat haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Puluhan karyawan PT Angsa Emas Perdana (AEP) tergabung dalam Serikat Buruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Angsa Emas Perdana menggeruduk kantor Wali Kota Cilegon.

Mereka berunjuk rasa menuntut bertemu dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk memperjuangkan agar dipekerjakan kembali di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Buruh menilai PHK terhadap 32 karyawan PT AEP selaku vendor RSKM Cilegon dilakukan sepihak.

"Kami mendesak Wali Kota Cilegon agar memperjuangkan 32 karyawan PT AEP yang merupakan vendor RSKM Cilegon yang di-PHK secara sepihak," ungkap Ketua Serikat Buruh Kota Cilegon, Rudy Syahrudin, di sela-sela aksi, Rabu (2/6/2021).

Rudy mengatakan kasus PHK sepihak kepada 32 karyawan PT AEP ini bermula ketika perusahaan yang dipercaya membidangi bagian dapur RSKM Cilegon tersebut tak lagi bekerja sama dengan rumah sakit anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) tersebut.

"Artinya walaupun PT AEP sudah tidak lagi kerja sama dengan RSKM, pekerjanya kan tidak boleh di-PHK, artinya harus dilanjut, terserah itu vendornya siapa saja. Teman-teman ini kan bekerja di situ bukan waktu yang sebentar, mereka bahkan ada yang sudah 10 tahun, dan masyarakat setempat. Ini harus menjadi perhatian RSKM Cilegon," ujarnya.

Dia menuturkan bahwa alasan RSKM memutus kontrak PT AEP tidak diperpanjang kontraknya karena saat ini bagian dapur tidak beroperasi lagi.

"Tapi RSKM melakukan sajian makanan pasien melalui catering, ini kan tidak benar. Ini kan rumah sakit, jadi gizinya harus terjamin. Kalau katering apakah terjamin, kan tidak. Kalau mereka ini kan sudah terpercaya karena kerjanya juga sudah lama. RSKM kan rumah sakit besar, masa tidak menjamin kualitas gizinya," ucapnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya meminta karyawan yang di-PHK sepihak ini agar dipekerjakan kembali.

"Tidak boleh mempekerjakan karyawan baru kalaupun memang RSKM punya vendor baru, aturan juga sudah jelas. Mereka ini yang di PHK harus prioritas direkrut kembali," tegasnya.

Pihaknya menyatakan terkait PHK sepihak tersebut sudah melakukan upaya mediasi dengan manajemen RSKM Cilegon, namun tetap buntu.

"Kami juga sudah mediasi dengan DPRD Cilegon, bahkan penegasannya bahwa 32 karyawan ini agar diprioritaskan bekerja kembali, itu penegasan dari Ketua DPRD Kota Cilegon saat hearing. Sekarang kami coba ke Wali Kota Cilegon untuk menjembatani dan mendesak RSKM supaya mengeluarkan surat rekomendasi supaya dipekerjakan kembali," imbuhnya.

Berita Terkait
News Update