ADVERTISEMENT

Prostitusi Online di Jakarta Barat, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Pengawasan Hotel Diperketat

Senin, 24 Mei 2021 23:54 WIB

Share
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta pengawasan hotel diperketat. (foto: ist)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta pengawasan hotel diperketat. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seperti tertulis dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun, ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Pelaku harus di hukum seberat-beratnya, karena sudah menghancurkan masa depan generasi bangsa," ketus Kent.

Lalu untuk para korban prostitusi online anak di bawah umur yang ikut diamankan, Kent meminta agar para korban dapat direhabilitasi, dan setelah itu bisa diberikan penyuluhan dan pelatihan pelatihan serta memberikan bimbingan keagamaan dan kerohanian, untuk memperkuat keimanan terhadap nilai-nilai religius dan norma kesusilaan. 

"Rehab tersebut bertujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat. Tak tanggung-tanggung, 75 orang diamankan dalam pengungkapan itu.

Kesemua yang diamankan terdiri dari dua orang muncikari yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AD (27) dan AP (24), para wanita yang diperjual belikan, hingga lelaki hidung belang, dari dua kali pengungkapan di tanggal 19 dan 24 Mei 2021 di Jakarta Barat.

Dari yang diamankan tersebut, polisi menemukan 18 anak di bawah umur yang turut diperjualbelikan. Tujuh diantaranya kini sudah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani. (ril)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT