JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 58 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam Operasi Yustisi yang digelar tiga pilar Tambora di depan pasar Velbak Tambora, Jakarta Barat dan di RPTRA Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Senin, (24/5/2021).
Dalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 57 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi.
Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
"Kami bersama tiga pilar Tambora mendapati sebanyak 58 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini " ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Faruk menjelaskan dalam Operasi Yustisi di dua lokasi berbeda ini sebanyak 45 personel gabungan diterjunkan.
"Kami bersama tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus," tutupnya. (cr01)