JPU Berkeyakinan 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Telah Lalai dalam Bekerja 

Senin 24 Mei 2021, 21:46 WIB
Suasana Sidang Replik Kebakaran Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Suasana Sidang Replik Kebakaran Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh enam terdakwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran dalam sidang beragenda Replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

Dalam agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi para terdakwa.

Dalam replik, JPU tetap pada pendiriannya menilai perbuatan para pekerja telah lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung tersebut.

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Elfian, dihadiri JPU, Pemasihat Hukum, dan enam terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.

Sidang pun tak berlangsung lama karena JPU hanya membacakan poin-poin repliknya tersebut.

Dalam sidang, JPU mengatakan, dalam perkara itu, tak ada keraguan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada pada pasal 188 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. JPU juga tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya.\

"Perlu dipahami, penuntutan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung prinsip prevensi umum ataupun prevensi khusus agar peristiwa yang sama tak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar JPU di persidangan, Senin (24/5/2021).

Adapun pertimbangannya, berdasarkan keterangan Ahli bernama Nurcholis dan Yulianto SN yang menyebut, dibutuhkan waktu minimal kurang lebih 20-30 menit dari bara rokok menuju nyala api.

Lalu, Ahli dari Luslabfor menyebutkan, penyebab api kebakaran karena tersulutnya barang-barang, seperti kayu, kertas, plastik, bekas karpet, bekas wallpaper dan barang yang mengandung sentawa solar serta thiner.

"Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak dengan kehati-hatian merokok sambil bekerja, mencampur sampah puntung rokok dengan sisa sampah pekerjaan, yang merupakan bahan mudah terbakar dan membuangnya ke tempat tak semestinya. Akibatnya, membuat kebakaran gedung utama Kejagung RI," tuturnya lagi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana menerangkan, pihaknya meyakini ada OB bernama Hendri K orang terakhir yang menbersihkan sisa-sisa pekerjaan, tapi JPU tetap bersikukuh para terdakwa inilah yang terakhir kali membersihkan sisa pekerjaan.

Lalu, dalam replik JPU tetap bersikukuh butuh waktu 29 menit puntung roko bisa membakar dan mengenaui elemen kertas dan sisa pekerjaan.

"Padahal, orang terakhir yang merokok dalam BAP itu pukul 16.00 WIB, sedangkan api baru muncul pukul 18.30 WIB, makanya ada yang janggal dalam perkara ini," jelasnya.

Dia menerangkan, ahli dari Puslabfor Polri sejatinya menggunakan teori kemungkinan atau probably approach dalam menganalisis kebakaran tersebut.

Bahkan, berita acara pemeriksaan, pengambilan barang bukti, penyitaan hingga penyerahannya tak dihadiri para saksi dan terdakwa, padahal dalam KUHAP seharusnya prosesnya dihadiri saksi ataupun terdakwa sehingga prosesnya pun dinilai menyalahi aturan.

"Seharusnya diserahkan dan disaksikan oleh saksi maupun terdakwa, orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan (langsung kejadian)," terangnya.

Dia mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan penilaian semuanya pada masyarakat, yang mengikuti dan mengawal persidangan sejak awal hingga akan mencapai akhir itu, apakah kliennya itu patut dituntut sebagaimana tuntutan JPU ataukah tidak.

Sejak awal, JPU hendak menghadirkan 8 saksi ahli, tapi malah menghadirkan 3 saksi ahli saja.

Lebih lanjut, kata Made, saksi ahli dari Puslabfor Polri berpendapat analisis penyebab kebakaran gedung utama Kejagung RI itu berdasarkan teori kemungkinan, yang mana bisa diakibatkan bara api ataupun nyala api.

Sedangkan nyala api bisa saja terjadi karena adanya korsleting listrik dan itu juga tak bisa dipastikan oleh Ahli Puslabfor Polri.

"Mereka (saksi ahli) juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya, kami dari tim hukum menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan itu, mereka sendiri tidak yakin. Berarti, kami juga meyakini bahwa buktinya itu belum terang (tak bisa dipastikan kabakaran itu terjadi akibat ulah kliennya)," katanya. (adji)

Berita Terkait
News Update