Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Berbasis Mikro untuk Sektor Pariwisata, Hiburan dan Perdagangan

Minggu 23 Mei 2021, 09:32 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (cr02) 

• Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/petugas dari pihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing-masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas

• Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group itu sendiri

• Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WIB. (cr02)

Berita Terkait

News Update