CIANJUR, POSKOTA.CO.ID – Beredar kabar yang mengatakan bahwa adanya sejumlah warga di Cianjur, Jawa Barat yang menganut ajaran sesat.
Tercatat ada sembilan orang yang di doktrin untuk tidak di wajibkan atau di sunnahkan menjalankan ibadah puasa dan salat apabila memiliki warna rambut merah.
Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur kini telah memberikan pengarahan agar mereka yang menganut ajaran tersebut untuk segera bertaubat.
Setelahnya bagi kesembilan orang tersebut wajib untuk menandatangani sebuah surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi mengikuti atau menyebarluaskan aliran sesat tersebut di Mushola Desa Bojong, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (21/5/2021).
Selain itu Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko menuturkan bahwa ada perwakilan dari MUI beserta aparat Desa Bojong meminta kesembilan orang tersebut untuk mengucapkan dua kalimat Syahadat demi menandakan mereka benar-benar bisa kembali ke ajaran Islam yang benar.
Pembinaan dan pertaubatan dikakukan secara humanis demi meluruskan beberapa ajaran yang bersifat salah pengertian mengenai agama Islam. (cr03)