Antisipasi Lockdown Level RT

Rabu 02 Jun 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Sental Sentil Antisipasi Lockdown Level RT. (ucha)

Ilustrasi Sental Sentil Antisipasi Lockdown Level RT. (ucha)

Segala daya dan upaya dilakukan untuk melepaskan wilayahnya dari jerat zona merah Covid-19. Lockdown berbasis mikro hingga tingkat RT segera dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru keluarga.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama dua minggu ke depan, 1- 14 Juni 2021.

Kebijakan ini, tentu, didasarkan kepada adanya peningkatan kasus positif selama dua pekan terakhir, usai lebaran. Meski kenaikan ini lebih rendah dari  sebelum- sebelumnya, utamanya usai pasca liburan panjang, tetapi antisipasi harus terus dilakukan.

Perpanjangan PPKM  mikro  juga didasarkan karena kembali aktifnya kegiatan sosial ekonomi masyarakat setelah lebaran yang berdampak kepada meningkatnya mobilitas penduduk.

Dengan PPKM mikro yang berlaku secara umum bagi setiap warga yang melakukan aktivitasnya di ibu kota, ditambah lagi dengan mikro lockdown, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lockdown lokal yang diterapkan pada 2 RT, masing – masing di Ciracas dan Cipayung, Jakarta Timur selama 14 hari terakhir, terbukti dapat mencegah meluasnya penularan ke wilayah RT dan RW lainnya. Selain, tentu, menyembuhkan warga yang terpapar setelah mendapatkan perawatan ( treatment) yang memadai.

Lockdown lokal ini pun akan dilanjutkan dan diterapkan, jika dalam satu RT terdapat 5 warga yang tergejala positif Covid-19. Ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam pencegahan Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri  tahun 2021.

Kita dapat memahami, lockdown adalah upaya akhir setelah penyebaran virus tidak bisa dibendung lagi. Setelah pencegahan belum membuahkan hasil siginifikan yang ditandai kian meningkatnya pertambahan jumlah warga yang terinfeksi di suatu wilayah tertentu dan dalam waktu bersamaan. Acuannya tadi, dalam satu RT terdapat 5 orang tergejala.

Ada tidaknya warga yang tergejala dapat diketahui dari hasil monitoring dan testing yang dilakukan petugas di masing – masing wilayah. Kolaborasi unsur Tiga Pilar yang terdiri kepolisian, TNI dan Pemprov DKI hingga ke tingkat kelurahan, bagian tak terpisahkan dari keberhasilan monitoring dan testing.

Begitu pun penanganan lebih lanjut jika suatu RT dilakukan lockdown. Sebut saja kebutuhan logistik warga setempat, penyekatan mobilitas penduduk dan upaya tracing hingga treatment.

Segala bentuk antisipasi harus dilakukan masing – masing daerah, tak hanya di Jakarta, mengingat lonjakan kasus diprediksi masih terjadi hingga akhir bulan Juni ini.

Berita Terkait

News Update