Modus operandi yang para pelaku lakukan yakni menawarkan wanita BO (anak dibawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp450 ribu, alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Pasal yang dikenakan oleh para pelaku yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (cr01).