“Sekira pukul 04:30 WIB korban sedang melihat Tiktok di Handphone dengan posisi tidur diatas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka R datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban, selanjutnya tersangka R membisikan ke telinga korban “Mau Dibunuh Atau Diperkosa”,” tuturnya.
Setelah itu tersangka R memperkosa korban, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka mendorong kepala korban ke kasur. Lalu Tersangka R mencuri HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan ambil HP Lenovo di kasur milik ibu korban.
Korban langsung menuju kamar orang tuanya dan mengadu telah diperkosa dan dirampok. Kemudian Orang Tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota.
Kedua tersangak dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, HP Korban, satu motor tersangka. (adji)