SERANG, POSKOTA.CO.ID - Intruksi Gubernur (Ingub) terkait penutupan seluruh tempat wisata di Provinsi Banten pasca lebaran Idul Fitri 2021 dinilai berpotensi menimbulkan calss action dari masyarakat.
Hal itu dikarenakan, selain masyarakat secara langsung merasakan kerugian dari dampak penutupan itu, Ingub itu juga dinilai bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya, yakni Intruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di tingkat kelurahan dan desa tahap VII yang berlaku dari tanggal 4-17 Mei 2021.
"Dalam Intruksi Mendagri itu jelas tertulis untuk wilayah dengan zona selain merah diperbolehkan membuka tempat wisata dengan penerapan Prokes yang ketat," ujar Gubernur Banten Lawyer Club (BLC), Afriman Oktavianus, saat diskusi kemarin, Rabu (19/5/2021).
Persoalannya, lanjut Afriman, Ingub yang dikeluarkan Gubernur Banten itu masih dalam jangka waktu penerapan pelaksanaan Ingub Mendagri yang masih memperbolehkan wisata pasca lebaran.
"Atas hal ini, masyarakat bisa melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN)," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, Instruksi Gubernur ini kan ditujukan kepada Kab dan Kota, sementara itu saat ini Gubernur sudah bertindak bersama Dishub, Satpol-PP, kepolisian dan lain-lainnya.
"Sikap ini terkesan sewenang-wenang, karena tidak menunggu terlebih dahulu respon dari pemerintah Kab dan Kota," ucapnya.
Diakui Afirman, kalau ini terus dilakukan oleh Gubernur, lama-kelamaan akan terjadi disharmonisasi antara pemerintah Provinsi dengan Kab Kota, karena ada ketidak singkronan antara target capaian akibat dari kebijakan Gubernur itu.
"Saya kira kebijakan Gubernur ini tidak populis dan melampaui kewenangannya," tuturnya.
Selain itu, tentu dampak ekonominya juga sangat berpengaruh, dimana sektor pariwisata ini terbilang cukup besar dalam menyumbang PAD di Kab Kota, dan ketika ditutup otomatis pendapatan mereka akan berkurang.
"Bahkan jika dibandingkan dengan melakukan pinjaman SMI sebesar Rp4,1 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional itu, jika potensi pariwisata ini bisa berjalan pasca lebaran pemulihan ekonomi daerah akan terbantu, karena perputaran uang selama dua Minggu saja bisa mencapai Rp2 triliun," jelasnya.
Hal itu tentu akan berimbas pada ketidakpekaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat gubernur kedepan. Mereka akan semakin sulit percaya lagi, karena sudah terlanjur sakit hati.
"Kalau sudah tidak percaya, tentu masyarakat akan bersikap apatis terhadap pemerintah itu sendiri. Dampak seperti ini tentu harus menjadi perhatian bagi gubernur serta jajarannya," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah)