ADVERTISEMENT

Wah Angin Segar Nih, Tempat Wisata di Depok Akan Kembali Buka di Masa PPKM Level 3

Kamis, 9 September 2021 11:02 WIB

Share
Wali Kota Depok KH. M. Idris saat menjelaskan soal rencana pembukaan tempat wisata. (angga)
Wali Kota Depok KH. M. Idris saat menjelaskan soal rencana pembukaan tempat wisata. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat keputusan Nomor 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Isi keputusan itu di antaranya Pemerintah Kota Depok berencana membuka tempat wisata untuk tahap uji coba.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) akan dilakukan uji coba pembukaan dengan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” ujar Idris kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) pagi. 

Namun Idris mengeluarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masa uji coba, yaitu tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” katanya. 

Orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota Depok ini mengungkapkan, tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Sementara itu untuk kegiatan budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) masih ditutup sementara. 

"Sementara untuk supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampaidengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," ungkapnya. 

Khusus untuk supermarket dan hypermarket, lanjut Idris, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September. 

Idris juga menyinggung terkait Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT