Anggap Anak Sendiri Keturunan Genderuwo, Orangtua di Temanggung Tega Habisi dan Simpan Jasadnya 4 Bulan di Kamar

Kamis 20 Mei 2021, 09:58 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat gelar kasus kekerasan terhadap anak yang berakibat meninggal di Mapolres. (foto: Ist)

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi saat gelar kasus kekerasan terhadap anak yang berakibat meninggal di Mapolres. (foto: Ist)

TEMANGGUNG, POSKOTA.CO.ID - Orang tua di Temanggung ini benar-benar sadis, menghabisi anak sendiri  dengan membenamkan ke dalam air, lalu jasadnya disimpan di kamar hingga 4 bulan lantas terungkap. Ini gara-gara anaknya dididuga keturunan genderuwo.

Maka gegerlah seluruh warga saat kasus itu terungkap. Kejadiannya di  Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).

Warga geger, karena korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu dan jasadnya diletakkan di sebuah  kamar di rumahnya sendiri, Selasa (19/5/2021).

Saat ditangkap pelaku (M) menyebut  anaknya nakal dan keturunan Genderuwo (makhluk halus berujud manusia mirip kera yang besar).

Dalam rilis yang digelar di Lobi Polres Temanggung, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah empat bulan tidak melihat korban.

Pada Hari TRaya Idul Fitri kemarin, kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M (orang tua korban).

"Atas laporan dari kakek korban, didampingi perangkat desa, melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun," terang Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.

Polisi mengamankan empat orang di antaranya ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B, (43). 

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menerangkan H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari Genderuwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus dibersihkan.

"Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP-nya di rumah korban," terang Setyo.

H pun menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setelah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk ditidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.


Akan Hidup Kembali

Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orangtua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa.

Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang  ibu korban yang membersihkan dengan tisu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 (empat) tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas.  Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orangtua korban. **

.

Berita Terkait

News Update