Akan Hidup Kembali
Dengan cara tersebut H meyakinkan kedua orangtua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban dirawat seperti orang biasa.
Bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 (empat) tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung rencananya akan memeriksa kejiwaan dari orangtua korban. **
.