Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin. (luthfi)

Regional

Pemkot Serang Bentuk Tim Tindak Lanjut Temuan BPK 

Rabu 19 Mei 2021, 16:54 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membentuk tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin. 

Pembentukan tim tindak lanjut ini guna menginventarisir catatan atau temuan BPK, yang salah satunya terdapat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan inventarisir apa saja temuan BPK pada Dinkes Kota Serang.

"Mungkin hari ini kami akan melakukan inventarisir apa saja temuan BPK pada Dinkes," katanya saat ditemui, Rabu (19/5/2021).

Terkait catatan-catatan pada Dinkes Kota Serang yang menjadi temuan BPK, dia menjelaskan, ada tim tindak lanjut LHP BPK yang akan melakukan penelusuran tersebut. 

"Karena itu ada kewajiban secara regulasi selama 60 hari untuk ditindaklanjuti mengenai temuan Dinkes oleh BPK tersebut," ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Serang telah beberapa kali mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun bukan berarti tidak ada catatan evaluasi.

"Seperti Dinkes, jadi bagaimana pengelolaan keuangan itu bisa berjalan secara baik sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian," ucapnya.

Bahkan, berdasarkan data yang dia baca, Nanang menjelaskan, bila temuan pada Dinkes bukan berupa materi, namun dalam bentuk administrasi. 

"Kalau yang saya baca kemarin itu temuannya bukan materi, hanya administrasi sekitar Rp658 juta temuan administrasi," kata dia.

Maka dari itu, ke depan, dia menuturkan, untuk pengelolaan keuangan tahun yang akan datang bagi Dinkes Kota Serang harus lebih baik lagi. 

"Tapi secara teknis memang saya kurang hafal apa saja yang menjadi temuan dari BPK. Cuma yang saya tahu itu, hanya temuan administrasi sebesar Rp658 juta. Mungkin itu karena pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK nya yang masih kurang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal mengakui, bila Dinkes Kota Serang kedapatan melakukan pelanggaran atau temuan oleh BPK.

Namun, temuan tersebut hanya administrasi, bukan temuan materi.

"Tapi saya belum melihat secara detail, karena kalau dibilang pemborosan, itu dari mana, karena kan kami melakukan sesuai dengan aturan," tuturnya.

Ke depan, kata dia, untuk mengantisipasi adanya temuan administrasi, setiap kali melakukan pengadaan barang mau pun jasa harus benar-benar jelas dan teliti.

"Memang sebetulnya katanya (BPK) Dinkes ini ada pemborosan, tapi menurut saya tidak ada. Karena semua kami jalankan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Untuk diketahui, BPK RI menemukan temuan pada Dinkes Kota Serang terhadap belanja pengadaan Rapid Tes yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan terdapat pemborosan sebesar Rp658, 30 juta. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comPemkot SerangtemuanBPKdinkes-serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor