Raih WTP ke-5, Laporan Keuangan Pemprov Banten Dibanjiri Catatan BPK

Senin 24 Mei 2021, 21:39 WIB
Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz (tengah) memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten. (foto: luthfillah)

Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz (tengah) memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah Provinsi Banten. (foto: luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2020. Meski mendapat opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan.

Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz mengatakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakolan Banten atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka BPK memberikan opini WTP.

"Dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-5 kalinya," kata Harry pada paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Meski mendapat opini WTP, lanjut Harry, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Namun, dirinya memastikan temuan itu tidak mempengaruhi materi terhadap opini kewajaran atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020.

Permasalahan itu, kata Harry antara lain, penatausahaan kas Pemprov Banten tahun 2020 yang belum memadai, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) belum memadai, pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedunh dan bangunan pada beberap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk catatan pertama, masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD pada tiga perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan oleh gubernur," jelasnya.

Kedua, Pemprov Banten belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan sampai dengan tahun 2020. Lalu pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib dan sebanyak 590 bidang tanah belum bersertifikat.

"Tiga, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten dan Bank Banten tidak melaksanakan ketentuan perjanjian kerja sama, sehingga Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa tranfer dana bagi hasil (DBH) bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota," jelasnya.

Dan catatan keempat, temuan kelebihan bayar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp1,16 miliar," sambungnya.

Menurut Harry, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

Berita Terkait
News Update