LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 7 tersangka pencurian Alat Kesehatan (Alkes) dan juga obat-obatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ada satu di antaranya seorang ASN.
Para tersangka yang diketahui berinisial SWI, JHT, TH, SM, AW, RJ, dan IS yang berstatus ASN yang bertugas di RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung itu diciduk oleh Tim Serigala yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono.
IPTU Indik mengatakan, para tersangka itu sendiri tidak lain merupakan karyawan yang bekerja di rumah sakit umum tersebut.
"Iya mereka merupakan karyawan rumah sakit itu sendiri, yang memiliki peran berbeda-beda. Mereka diamankan berdasarkan laporan dari pihak rumah sakit," kata Indik kepada wartawan di Mapolres Lebak, Selasa (18/5/2021).
Indik mengatakan, para tersangka sendiri diamankan beserta barang buktinya berupa puluhan Alkes hasil curian, dan sebuah mobil CRV yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Barang bukti yang diamankan, yakni 42 karton handscoon berbagai merk, 25 karton cairan RL, dan 20 karton spuit atau suntikan. Dan kita juga mengamankan sebuah mobil honda CRV yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya," terang Indik.
Adapun kerugian yang dialami oleh pihak rumah sakit akibat ulah dari 7 karyawan yang kini berstatus tersangka sebesar Rp.85 juta lebih. Untuk lebih jauhnya, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari kasus ini.
"Total kerugian audit sementara pihak Rumah Sakit sebanyak Rp 85 juta lebih, tapi masih kita dalami terlebih penadah masih kita kejar," tegas Indik.
Atas perbuatannya ke 7 tersangka itu terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)
Press rilis ungkap kasus pencurian Alkes dan Obat-obatan di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung (foto: ist)