Tak Dipecat, ASN Pencuri Alkes di RSUD Dr. Adjidarmo Hanya Diberhentikan Sementara

Kamis 20 Mei 2021, 11:53 WIB
Ekspose kasus pencurian alkes di Mapolres Lebak. (foto: ist)

Ekspose kasus pencurian alkes di Mapolres Lebak. (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengambil tindakan tegas, menyusul ditetapkannya IS sebagai tersangka kasus pencurian alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan pada RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Wiwin Budhyarti mengatakan, kini IS sendiri sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN bagian fungsional umum di RSUD Dr. Adjidarmo.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan, atas dasar tersebut yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah," kata Wiwin saat dihubungi Poskota.co.id melalui telepon selulernya, Kamis (20/5/2021).

Wiwin mengatakan, saat ini IS sendiri masih berstatus sebagai ASN.

"Statusnya masih ASN, karena ada prosedur yang harus ditempuh," katanya.

Namun, karena dirinya tersangkut kasus pencurian alkes dan obat-obatan tersebut, maka status ASN IS dapat dicabut.

"Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

Penimbun Alkes Dibekuk Saat Nyabu

Senin 26 Jul 2021, 16:24 WIB
undefined

News Update