JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Jakarta Barat melakukan pemeriksaan kendaraan pemudik di Pos Penyekatan cek poin Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Sebanyak enam kendaraan dipaksa putar balik.
Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim mengatakan, mereka dipaksa putar balik karena tidak membawa surat bebas Covid-19, SIKM serta melanggar protokol kesehatan.
"Total ada enam kendaraan yang kita putar balikkan karena tidak sesuai syarat," ujarnya dikonfirmasi Senin (17/5/2021).
Selain pemeriksaan kendaraan, petugas gabungan juga melakukan razia masker kepada para pengendara.
Total, ada 61 warga yang terjaring razia masker, 53 warga dikenakan sanksi sosial, sementara 8 diantaranya memilih membayar denda administrasi.
"Denda total Rp400 ribu," ucap Arif.
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas gabungan juga memutarbalikkan kendaraan Dinas asal Karawang.
Arif menjelaskan, kendaraan Dinas tersebut sedang membawa orang sakit, namun pihaknya tetap menindak lantaran mereka tidak membawa surat keterangan.
"Saya putar balik karena tidak bawa surat sakit," jelas Arif.
Adapun, Arif mengatakan, kendaraan yang di putar balikkan tersebut yakni berplat nomor BK, BG, T, AD, F dan E.
Sementara itu, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet mengatakan, kegiatan ini diadakan dalam rangka memcegah upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga melakukan kegiatan razia prorokol kesehatan (prokes) kepada para pemgendara atau para pemudik.
"Para pemudik yang tidak penuhi persyaratan gak punya SIKM dan surat jalan kami putar balik arah semua sehingga akan kembali ke tempat asal," tandasnya. (CR01)