LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Di Rangkasbitung sebagai iku kota Kabupaten Lebak, pelaksanaan Salat idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada tahun ini Saalat Idul Fitri tidak akan dilaksanakan di Alun-alun Rangkasbitung, tepatnya di depan Masjid Agung Al-A'raaf Rangkasbitung.
Hal itu sesuai dengan surat edaran bersama Kemenag, MUI dan FSPP Kabupaten Lebak. Pelaksanan ibadah salat Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Lebak dianjurkan agar dilaksanakan di masjid dan musala, tidak dilakukan di lapangan terbuka.
"Dari hasil rapat bersama yang dilakukan Kemenag, MUI dan FSPP, maka salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau musala.
Dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Humas Kemenag Lebak Halimatu Sa'diah, saat dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya , Rabu (12/05/2021).
Salat Idul Fitri kata Halimatu, tidak dianjurkan dilaksanakan di lapangan. Tidak dianjurkannya salat di lapangan bertujuan agar tidak mengundang banyak jemaah.
"Kalau pelaksanaan salat nya di lapangan nanti jemaah dari mana-mana akan datang. Nah, kalau di masjid, jemaah yang datang kan hanya dari lingkungan setempat saja," terang Halimatu.
Setiap KUA, penyuluh, MUI dan FSPP di tingkat kecamatan diminta melakukan pengawasan dan pemantauan secara maksimal dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satgas Covid-19 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Iya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pengertian agar protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan," ujar Halimatu.
Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin membenarkan, bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau musala. Hal itu sesuai dengan arahan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada saat zoom meeting.
"Jadi, di Alun-alun Rangkasbitung juga tidak melaksanakan salat Idul Fitri," kata Pupu. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)
Caption : doc solat eid di alun-alun Rangkasbitung (ist)