Petugas melakukan tera ulang di Pasar Rangkasbitung (ist) 

Regional

Melindungi Konsumen dari Kecurangan Pedagang, Disperindag Lebak Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional 

Rabu 12 Mei 2021, 00:01 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak tengah gencar melakukan tera ulang di pasar tradisional di Lebak.

Tera ulang alat ukur sengaja dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Kabid Metreogi Legal Disperindag Lebak Agus Reza menyatakan, kegiatan tera ulang rutin dilakukan ke seluruh pasar tradisional yang di bawah pengelolaan Pemkab Lebak.

Targetnya untuk mengetahui apakah alat ukur tersebut masih presisi atau tidak, serta untuk melindungi konsumen.

"Seminggu jelang ramadan dan pekan pertama puasa kita lakukan sidak dan tera ulang timbangan," papar Agus, Selasa (11/5/2021).

Tera ulang dilakukan berkeliling ke pasar tradisional milik Pemkab Lebak. Khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri dimana ada peningkatan kunjungan ke pasar-pasar.

Selain melakukan tera timbangan, Pihaknya juga melakukan operasi untuk mencegah penjualan bahan pangan berbahaya atau berbahan pengawet seperti formalin atau boraks.

Hasil beberapa operasi, Agus mengatakan belum ditemukan adanya pedagang yang mencurangi konsumen lewat timbangan.

"Tentunya, bila kita temukan adanya pedagang yang curang kita kasih peringatan, dan memungkinkan kalo terulang kembali kita akan cabut hak dia berjualan di pasar," katanya.

Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat membenarkan, Diseprindag Lebak mengagendakan sidak tera ulang timbangan milik pedagang di sejumlah pasar di daerah yang di pimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya ini.

"Dengan tera timbang, alat timbang milik pedagang mesti diukur keakuratannya. Dengan diukur keakuratan alat timbangnya dapat menghindari kecurangan pedagang," katanya.

Dijelaskanya, Disperindag melakukan pengukuran timbangan yang digunakan oleh pedagang di pasar Rangkasbitung itu, guna menghindari kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang. 

"Pelayanan Tera dan tera ulang ini merupakan implementasi dari undang undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana salah satu kewenangan pemerintah provinsi dialihkan ke Kabupaten.

Sehingga untuk mengimplementasikan undang undang tersebut kami melakukan akselerasi di beberapa pasar di Kabupaten Lebak," katanya.

Sementara salah seorang pedagang pasar Rangkasbitung, Mamik (53) mengaku tidak keberatan akan dilakukan tera ulang timbangan.

Karena selama ini ia selalu melakukan uji tera setiap ada pemeiksaan timbangan secara berkala.

“Berdagang memang untuk cari untung, namun mencari untung dengan cara yang baik tentunya dengan menjadi pedagang yang jujur,” ujarnya.

Tags:
Disperindag Lebakpasar tradisionalTera Ulangkonsumenpedagang

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor