Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono. (ist)

NEWS

Dianggap Pelanggaran Disiplin, Polisi yang Gagal Lakukan Penyekatan Pemudik Bisa Diberikan Sanksi

Rabu 12 Mei 2021, 17:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seluruh anggota kepolisian diwajibkan untuk melaksanakan tugas penyekatan pemudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah selama 24 jam.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa penyekatan larangan mudik sudah merupakan kebijakan Pemerintah yang harus dijalankan oleh seluruh petugas kepolisian sebaik mungkin.

“Bahwa pelaksanaan penyekatan pada titik-titik sekat, dilaksanakan selama 24 jam,” terang Rusdi di Mabes Polri pada Senin (10/5/2021).

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan bahwa jika ada anggota Kepolisian yang gagal melakukan penyekatan selama larangan mudik 2021 maka akan diberikan sanksi.

“Kalau anggota enggak melaksanakan tugasnya, itu pelanggaran disiplin,” pungkas Rusdi.

“Tentunya, pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang enggak disiplin dalam melaksanakan tugas,” sambungnya. (cr03)

Tags:
Larangan-mudikSaat Pelarangan Mudiklarangan mudik efektifAturan Larangan MudikTerdampak Larangan Mudik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor