Pemkot Tangerang: RT/RW Diharapkan Jujur dalam Memberikan Rekomendasi Pembuatan SIKM

Selasa 11 Mei 2021, 06:09 WIB
Kantor Wali Kota Tangerang. (foto: ist)

Kantor Wali Kota Tangerang. (foto: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan bahwa perangkat RT/RW merupakan tahapan awal masyarakat untuk mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) 

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diizinkan mudik, namun dengan melampirkan SIKM, sebagai salah satu dokumen untuk mudik. 

"SIKM kan enggak semua diterima, tergantung. RT/RW enggak bakal ngasih rekomendasi kalau alasannya (pengajuan SIKM) enggak bener," ujar Ivan, Senin (10/05/2021). 

Ivan Yudhianto berharap agar para petugas RT/RW yang merupakan garda dalam pembuatan SIKM untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi. 

Pasalnya, jajarannya juga mencegah agar tidak terjadi lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang.

Ia berharap perangkat RT/RW jujur dalam memberikan rekomendasi untuk pembuatan SIKM. "Mudah-mudahan semuanya jujur," katanya.

Diketahui SIKM yang tercantum dalam SE Nomor 130/1714-Tapem itu diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan pada Selasa (04/05/2021).

Ketentuan pelampiran SIKM tersebut tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek yang masuk Aglomerasi. 

Pengurusan SKIM ditujukan bagi masyarakat yang ingin mudik untuk keperluan mendesak  diantaranya ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIKM berikut merupakan kriteria pemohon, tata cara yang wajib disertakan saat hendak membuat SIKM. 

Lurah Gebang Raya L Nasih menyebut, bagi pemohon SIKM hanya dibatasi menjadi beberapa kriteria, yakni: 

- Pemohon yang memiliki kerabat sakit
- Pemohon yang memiliki kerabat meninggal
- Pemohon hamil beserta satu orang pendamping
- Pemohon hendak bersalin 

Tata caranya, kata Nasih, pemohon cukup mendatangi kelurahan sesuai domisili. 

"Pengajuannya cukup datang ke kelurahan yang sesuai domisili," ujar Nasih. 

Nasih lantas mengatakan ada beberapa dokumen yang perlu dibawa pemohon saat mengajukan SIKM di kantor kelurahan, yakni, Pengantar dari perangkat RT/RW, KTP dan kartu keluarga (KK) pemohon, Surat keterangan kerabat pemohon yang meninggal atau Surat keterangan kerabat pemohon yang dirawat di rumah sakit/sedang sakit. (toga)
 

Berita Terkait

News Update