KSPI Prihatin, Buruh Menuntut THR, Malah Dipenjarakan

Selasa 11 Mei 2021, 20:31 WIB
Presiden KSPI yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO  Said Iqbal .(Ist)

Presiden KSPI yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO Said Iqbal .(Ist)

"Kenapa harus ada polisi dan tentara? Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?," katanya.

Jelas ini melanggar peraturaan perundang-undagan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Oleh karena itu, KSPI dan ILO Governing Body akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh?  Terlebih ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Di samping itu, KSPI akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO. (rizal)

Berita Terkait
News Update