Kesadaran Tolong Menolong

Senin 10 Mei 2021, 07:00 WIB
Karikatur Bung Harmoko. (kartunis: poskota/arif's)

Karikatur Bung Harmoko. (kartunis: poskota/arif's)

3. Berilah pakaian kepada orang yang telanjang

4.Berilah payung kepada orang yang kehujanan

Pada poin kedua, memberi makan kepada orang yang lapar,bukan sebatas agar mereka yang diberi makan menjadi kenyang. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup dasarnya saja ( makan dan minum), tetapi makna yang lebih luas lagi adalah mengangkat warga miskin menjadi mandiri dan sejahtera.

Kita paham, warga miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara sebagaimana pasal 34 (1) UUD 1945 yang berbunyi:  Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.

Pengertian fakir miskin begitu luas, seluas masalah kemiskinan itu sendiri, maka bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya. Lebih-lebih di era pandemi sekarang ini yang berdampak kepada meningkatkan angka kemiskinan, melonjaknya angka pengangguran baik yang terbuka maupun terselubung.

Mengetuk kesadaran semua pihak. Bagi yang berlimpah harta, berilah sedikit hartanya untuk orang yang belum berharta. Bagi yang berlimpah rezeki, berilah sebagian rezekinya untuk menyantuni orang miskin. Bagi yang berilmu, tularkan ilmunya untuk mengatasi kemiskinan.

Jika tidak berharta, tidak berilmu dan tidak memiliki kemampuan untuk menyantuni orang miskin, berilah dengan doanya. (*).

Berita Terkait

Bukan Ilmunya, Tapi Amalannya

Senin 31 Mei 2021, 07:00 WIB
undefined

“Ojo Waton Ngomong”

Senin 07 Jun 2021, 07:00 WIB
undefined

Satunya Kata dengan Perbuatan

Senin 14 Jun 2021, 07:00 WIB
undefined

Kopi Pagi: Memihak yang Lemah

Senin 21 Jun 2021, 07:00 WIB
undefined

Kerja Bersama Tanpa Curiga

Senin 28 Jun 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update