3. Berilah pakaian kepada orang yang telanjang
4.Berilah payung kepada orang yang kehujanan
Pada poin kedua, memberi makan kepada orang yang lapar,bukan sebatas agar mereka yang diberi makan menjadi kenyang. Bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup dasarnya saja ( makan dan minum), tetapi makna yang lebih luas lagi adalah mengangkat warga miskin menjadi mandiri dan sejahtera.
Kita paham, warga miskin dan anak terlantar menjadi tanggung jawab negara sebagaimana pasal 34 (1) UUD 1945 yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
Pengertian fakir miskin begitu luas, seluas masalah kemiskinan itu sendiri, maka bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya. Lebih-lebih di era pandemi sekarang ini yang berdampak kepada meningkatkan angka kemiskinan, melonjaknya angka pengangguran baik yang terbuka maupun terselubung.
Mengetuk kesadaran semua pihak. Bagi yang berlimpah harta, berilah sedikit hartanya untuk orang yang belum berharta. Bagi yang berlimpah rezeki, berilah sebagian rezekinya untuk menyantuni orang miskin. Bagi yang berilmu, tularkan ilmunya untuk mengatasi kemiskinan.
Jika tidak berharta, tidak berilmu dan tidak memiliki kemampuan untuk menyantuni orang miskin, berilah dengan doanya. (*).