Petugas kepolisian Polresta Tangerang periksa mobil pribadi di Pos Penyekatan Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (9/5/2021). (Ridsha Vimanda)

Kriminal

Sebanyak 301 Kendaraan yang Hendak Mudik, Berhasil Diputar Balikan Polres Tangerang

Minggu 09 Mei 2021, 11:03 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 301 kendaraan yang hendak mudik berhasil digagalkan Polres Tangerang.

Baik sepeda motor maupun mobil pribadi terjaring penyekatan yang dilakukan jajaran Polda Banten.

Jumlah itu tercatat dari mulai larangan mudik Kamis (6/5/2021) hingga Sabtu (8/5/2021). 

Jajaran Polresta Tangerang memutar balikkan ratusan kendaraan itu ke Jakarta.

Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kota Tangerang (Kapolresta) Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. 

"Total Kendaraan yang sudah diputarbalik dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 8 Mei 2021 ada ratusan kendaraan, yaitu 301 kendaraan berbagai jenis," ujarnya, Minggu (9/5/2021).

Wahyu merinci, ratusan kendaraan itu terdiri dari, sepeda motor sebanyak 88 unit, mobil pribadi 191 unit, bus 6 unit, travel 12 unit dan lainnya sebanyak 4 unit.

"Pada hari ketiga Sabtu (9/5/2021) saja, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 21 unit sepeda motor, 69 unit mobil pribadi, 6 unit bus, dan 9 unit travel," terangnya.

Wahyu menuturkan, jumlah tersebut terdiri dari akumulasi masing-masing Pos Pengamanan yang berada di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Rinciannya yakni, Pospam Penyekatan Cisoka-Maja sebanyak 10 unit sepeda motor dan 5 unit mobil pribadi.

Sementara, Pospam penyekatan Kedaton yaitu 15 unit mobil pribadi, 4 unit bus, dan 3 travel. Pospam Penyekatan Pertigaan Jenggot yaitu 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pribadi. 

Kemudian, Pospam Penyekatan Jayanti yaitu 7 unit sepeda motor dan 10 unit mobil pribadi. Adapun, Pospam Penyekatan Balaraja Barat yaitu 22 unit mobil pribadi, 2 unit bus, dan 6 travel. 

Pospam Penyekatan Balaraja Timur 14 unit mobil pribadi. Pospam Penyekatan Renged Kresek yaitu 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil pribadi.

"Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara kontinyu 24 jam oleh anggota secara bergantian, guna memastikan aturan peniadaan mudik berjalan optimal," sebutnya.

Wahyu kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan perjalanan mudik.

Apabila tetap memaksakan mudik, ujar Wahyu, maka petugas akan memberhentikan kendaraan dan akan diminta putar balik.

"Mohon dapat dipahami. Jangan mudik karena petugas kami siaga melaksanakan kegiatan penjagaan atau penyekatan," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comLarangan-mudikLebaran Idul Fitri 2021Posko PenyekatanPolres Tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor