DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Bagi warga Depok, Jawa Barat yang hendak berpergian karena memiliki urusan tertentu yang mendesak selama masa larangan mudik lebaran 2021 diwajibkan untuk membuat SDKM.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-/Huk-Satgas yang dikeluarkan oleh Wali Kota Dpeok, Mohammad Idris tentang surat dispensasi keluar masuk (SDKM).
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM)," ucap Mohammad Idris, Kamis (6/5/2021).
Namun bagi kalian warga Depok yang ingin membuat SDKM wajib hukumnya untuk memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat diserahkan dalam pengajuan SDKM tersebut.
Berikut tata cara pembuatan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM):
1. Mendatangi kelurahan setempat sesuai dengan domisili yang ada di KTP.
2. Mengajukan pembuatan SDKM dan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan
3. Pilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya
4. Jangan lupa melampirkan data pendukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan. (cr03)