ADVERTISEMENT

17 Tahun Menjabat Ketua DKM Masjid Agung Atsauroh, Wakil Bupati Serang Tinggalkan Banyak Aset

Rabu, 17 November 2021 16:16 WIB

Share
Penandatanganan SK kepengurusan yang baru. (luthfi)
Penandatanganan SK kepengurusan yang baru. (luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah 17 tahun lamanya menjabat, Kepengurusan DKM Masjid Agung Atsauroh, Kota Serang resmi berganti.

Setelah 17 tahun lamanya menjabat, kepengurusan itu akhirnya diserahkan dari Ketua DKM yang lama Panji Tirtayasa kepada Sanwani. 

Penyerahan kepengurusan DKM Masjid Agung Atsauroh yang periode 2021-2026 dilakukan di aula Setda Kota Serang, Rabu (17/11/2021) yang juga dihadiri oleh ketua dewan pembina DKM Embay Mulya Syarif, Wali Kota Serang Syafruddin, Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin serta jajaran pengurus yang baru DKM Masjid Agung Atsauroh. 

Panji yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Serang ini mengatakan, perjuangan dirinya bersama pengurus lainnya selama 17 tahun itu penuh dengan tantangan dan rintangan, bahkan tidak sedikit dirinya mendapat ancaman yang luar biasa. 

"Seperti pada saat akan melakukan pembebasan lahan wakaf DKM seluas 1 hektar yang sekarang ditempati untuk toko elektronik dan pemukiman warga di pasar Royal, itu kami sampai diancam dengan golok oleh warga," ucapnya. 

Namun meskipun demikian, dengan perlahan dan sabar dirinya tetap mencoba memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, dan akhirnya mereka pun sadar kalau lahan yang ditempatinya merupakan lahan wakaf. 

"Sampai akhirnya mereka membuat surat pernyataan dengan kami. Tapi sampai sekarang mereka belum direlokasi. Itu mungkin yang menjadi PR untuk kepengurusan yang baru ini," ungkapnya. 

Diakui Panji, sejak tahun 2005 lalu kepengurusan Masjid Agung Atsauroh ini masih bernama DKM.

Namun seiring perjalanan waktu, karena lokasi dan peran Masjid Agung Atsauroh ini sangat krusial, akhirnya diganti menjadi sebuah yayasan atau badan publik. 

"Perubahan itu merupakan cita-cita besar kami selaku pengurus, agar tidak lagi mengandalkan dana-dana dari proposal ketika akan melaksanakan kegiatan," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Luthfillah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT