SOLO, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuat bingung para warganet dengan penerbitan peraturan yang dibuatnya.
Pasalnya anak pertama dari Presiden Joko Widodo itu menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang di saat larangan mudik diterapkan.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menjelaskan bahwa dalam surat bernomor 067/1309, Gibran memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo, tetapi dengan catatan sudah mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," terang Ahyani, Kamis (6/5/2021).
Selain surat negatif Covid-19, wisatawan dari Jakarta juga diiznkan datang ke Solo jika membawa surat izin keluar masuk (SIKM) selama libur Lebaran 2021.
Sejumlah destinasi wisata di Kota Solo juga ada yang tetap beroperasi, tetapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan seperti jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," pungkas Ahyani. (cr03)