Ada diantara kendaraan dibolehkan menyeberang dengan alasan kepentingan khusus/tertentu.
"Tetapi memang ada yang kita perbolehkan menyeberang dengan alasan khusus dengan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran Gugus Covid-19," paparnya.
Sejauh ini, kendaraan yang diputar balik masih bersifat normal yakni dengan tujuan ingin mudik dan tidak memenuhi persyaratan menyeberang.
Petugas tidak menemukan yang ingin menyeberang dengan modus menyeberangkan pemudik di dalam pikap, sembunyi dalam truk dan modus lainnya.
"Belum ada kita temukan. Kemungkinan modus-modus itu tidak lagi mereka lakukan karena sudah kita tahu seperti yang terjadi (larangan mudik) tahun lalu," tuturnya.