TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan keadilan restoratif dalam kasus pemukulan antar tetangga yang dilakukan seorang lelaki terhadap seorang anak.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemberian keadilan restoratif dalam kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ya, perlu diketahui bahwa di Provinsi Banten baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ujar Wira yang didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Jumat (7/5/2021).
Penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan dengan mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum).
"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.
Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia belasan tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang dibakar pada sampah, karena asapnya mengganggu sang bayi yang berada di rumahnya.
"Kasusnya pada suatu hari di depan rumah pelaku, si korban membakar sampah kemudian asapnya masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku ada bayi karena keberatan, kemudian menegur korban," jelasnya.
Namun saat ditegur si bocah malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga membuat pelaku emosi.
"Kemudian pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban dan langsung membuat laporan ke polisi," imbuhnya.
Lantaran dalam prosesnya, antara keluarga korban dengan tersangka sudah sepakat titik damai, lalu dipertemukan dengan saksi lain seperti RT/RW dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus tersebut menempuh jalur restorative.
Selain memang sudah sepakat perdamaian kedua belah pihak, syarat lain adalah, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Lalu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp2.5 juta.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," kata Kajari.
Atas putusan ini, Jampidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut. (toga)