Lantaran dalam prosesnya, antara keluarga korban dengan tersangka sudah sepakat titik damai, lalu dipertemukan dengan saksi lain seperti RT/RW dan kepala desa untuk menyelesaikan kasus tersebut menempuh jalur restorative.
Selain memang sudah sepakat perdamaian kedua belah pihak, syarat lain adalah, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Lalu ancaman pidananya dibawah 5 tahun, serta kerugian atas kasus yang dilakukan dibawah Rp2.5 juta.
"Syarat itu semua dipenuhi dalam kasus ini, hingga akhirnya kasus bisa selesai sebelum masuk ke peradilan," kata Kajari.
Atas putusan ini, Jampidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut. (toga)