Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (ist)

Nasional

Cegah Potensi Penularan Covid-19, Satgas Minta Masyarakat Tidak Memaksakan Diri Mudik

Jumat 07 Mei 2021, 08:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri untuk mudik.

"Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik," terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Kamis sore (6/5/2021) di Kantor Presiden, Jakarta.

Wiku meminta  masyarakat mematuhi kebijakan ini, karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri.

Dan bagi para kepala daerah gubernur, walikota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan  pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat  partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

dilarang mudik

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri.

Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. 3 Tahun 2021.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Dimana untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi.

Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti. "Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku. (johara)

Tags:
Cegah Potensi Penularan Covid-19Satgas Minta MasyarakatTidak Memaksakan Diri Mudik

Reporter

Administrator

Editor