Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Tiga Maskapai Ini Tetap Beroperasi dari Bandara Soekarno-Hatta

Jumat 07 Mei 2021, 05:11 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (foto: poskota/fernando toga)

Bandara Soekarno-Hatta. (foto: poskota/fernando toga)

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen: 

  • Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, 
  • Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. 

Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas. 

Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/ lurah. 

E-HAC 

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan. 

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. 

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.(toga)
 

Berita Terkait
News Update