Dengan adanya sikap yang sudah disampaikan kreditur, Hardodi meminta agar pihak penyidik Mabes Polri bisa merepons dan menghentikan kasus ini. "Penyidik polisi harusnya mementingkan hak dari para kreditur," ujarnya.
Sejauh ini, pihak IOI sudah menunaikan pembayaran tahap keenam atas proses restrukturisasi produk HYPN. Pembayaran tahap keenam itu dilakukan pada Senin, 3 Mei lalu. Pembayaran tahap keenam itu diberikan kepada 1.102 kreditur.
“Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama,” kata Deasy Sutedja, communication director IndoSterling Group, kepada wartawan di Jakarta. (*/ys)